Desa Beku

Kec. Karanganom
Kab. Klaten - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Beku, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah

Artikel

Inilah Lima Pasal yang Paling Disorot dalam Revisi UU Desa

Administrator

08 Desember 2023

19 Kali dibuka

Dalam waktu sebulan terakhir ini, tercatat ada dua kali aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPR RI Senayan yang dilakukan oleh para Kepala Desa, Perangkat dan BPD. Mereka tergabung dalam KIB (Kades Indonesia Bersatu) yang terdiri dari DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS( Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Indonesia), dan Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara).

Aksi yang dilakukan bertujuan untuk mendesak DPR RI segera mengesahkan revisi Undang – Undang (UU) nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Badan Legislatif DPR RI sudah menyetujui adanya poin-poin revisi UU Desa yang berjumlah 19 poin. Selanjutnya, DPR RI juga sudah bersurat kepada Presiden RI.

Dalam aksi di Senayan pada hari Selasa (5/12)  lalu, perwakilan peserta aksi ditemui oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Selain dibacakannya Supres (Surat Presiden) dan DIM (Daftar Inventaris Masalah) dari pemerintah, Puan dalam kesempatan itu berjanji akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Desa yang terdiri dari perwakilan pemerintah, DPR RI, dan unsur Kepala Desa serta Perangkat Desa.

Dalam 19 poin draft usulan revisi UU Desa itu, setidaknya ada beberapa pasal yang menjadi sorotan tajam banyak pihak, termasuk netizen di berbagai platform media sosial. Pasal – pasal tersebut adalah :

Yang pertama adalah pasal 26 ayat 3 tentang adanya penambahan hak Kepala Desa, dimana selain menerima penghasilan tetap (siltap), juga diusulkan untuk menerima tunjangan dan penerimaan lain dari sumber yang sah.

Yang kedua adalah pasal 34a dimana ada usulan, jika terjadi calon tunggal dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), maka bisa langsung ditetapkan secara aklamasi dalam musyawarah mufakat. Dalam regulasi yang berlaku saat ini, minimal harus ada dua calon Kepala Desa yang bertarung dalam Pilkades.

Yang ketiga adalah pasal 39, dimana ada usulan masa jabatan Kepala Desa naik menjadi 9 tahun untuk dua periode, berubah dari sebelumnya 6 tahun untuk tiga periode.

Yang keempat adalah pasal 72, dimana ada usulan kenaikan dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer, naik dua kali lipat dari angka sebelumnya sebesar 10 persen.

Yang kelima adalah pasal 74, dimana adanya insentif yang diberikan kepada rukun tetangga dan rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Meski saat ini DPR sedang memasuki masa reses, Ketua DPR RI, Puan Maharani berjanji untuk tetap melanjutkan pembahasan revisi UU Desa tersebut.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ALEX BAMBANG WIJANARKO

Sekretaris Desa

BUDI SANTOSO

Kaur Keuangan

M. BASUKI

Kasi Pemerintahan

TRI PUJIYANTO

Kasi Kesra dan Pelayanan

GUSTI RETNO AYU

Kadus II

KARYANA

THL

YUGO ARIYANTO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Beku

Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.369.534.410,00Rp 1.193.545.200,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.385.138.968,00Rp 1.385.138.968,00

AnggaranRealisasi
Rp 15.604.558,00Rp 15.604.558,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 150.546.248,00Rp 95.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 769.670.000,00Rp 769.670.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 36.000.000,00Rp 19.000.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 305.818.162,00Rp 202.375.200,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 55.000.000,00Rp 55.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 50.000.000,00Rp 50.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.500.000,00Rp 2.500.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 478.623.968,00Rp 478.623.968,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 413.548.500,00Rp 413.548.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 53.200.000,00Rp 53.200.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 306.366.500,00Rp 306.366.500,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 133.400.000,00Rp 133.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.651253453428158
Longitude:110.63881695267811

Desa Beku, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa